Monitoring Pasca Penerapan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Melalui Mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
Prokompim, (15 Januari 2026)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., Melakukan Monitoring Pasca Penerapan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Melalui Mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/2352-Organisasi/2025, terhitung mulai Kamis, 15 Januari 2025 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah telah menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja operasional kedinasan yang bersumber pada APBD Kabupaten Purwakarta.
Dalam kunjungannya, Sekda Purwakarta menekankan bahwa FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi yang berbeda dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi produktivitas. Penerapan FWA juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja ASN dan mengurangi tingkat turnover terhadap pemakaian fasilitas kantor yang berlebih.
Harapannya melalui monitoring ini penerapan FWA dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan citra pemerintah daerah. Dengan FWA, ASN dapat bekerja lebih fleksibel dan produktif, serta meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Komentar
Posting Komentar