Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II Dalam Rangka Persetujuan Bersama Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah


Prokompim, (12 Februari 2026)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II Dalam Rangka Persetujuan Bersama Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertempat di Ruang Rapat DPRD.

Dalam kesempatan ini Bupati Purwakarta menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan beserta tim Pansus juga seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang disusun.

Raperda Kabupaten Purwakarta yang telah disepakati merupakan bagian dari regulasi guna mewujudkan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berkarakter dan merata di seluruh wilayah, serta meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di Purwakarta.

Dalam Penyampaian Pendapat Akhir, Bupati juga menjelaskan bahwa Pengelolaan sampah merupakan kewenangan dan tanggungjawab bersama-sama, untuk itu setelah Raperda ini diberlakukan, diharapkan pengelolaan sampah di Purwakarta dapat dilaksanakan secara efektif, proporsional, efisien, dan terpadu serta dapat menjadi gerakan bersama dalam pengelolaan sampah juga memberikan solusi untuk masalah persampahan di masa mendatang.

Komentar