Rapat Paripurna Pembicaraan Tk. I Penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Prokompim, (13 Februari 2026)
Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin mewakili Bupati Purwakarta menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tk. I Penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Purwakarta.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah guna memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 4 (empat) Raperda yang disampaikan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Raperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun masyarakat Purwakarta yang berkarakter, sejahtera, dan berdaya saing. Regulasi mengenai pemajuan kebudayaan diharapkan mampu melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas dan kekuatan daerah. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar mendapatkan akses layanan yang adil dan merata. Adapun Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga difokuskan pada penguatan peran keluarga sebagai fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Lebih lanjut, Raperda mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai strategis dalam memperkokoh semangat persatuan, toleransi, dan cinta tanah air di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang responsif dan berorientasi pada kemajuan daerah. Turut hadir unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, para camat, dan lurah/kepala desa, tokoh masyarakat, serta insan pers. (nbl/dnr)

Komentar