Pembahasan Luasan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Prokompim, (29 April 2026)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Luasan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah pusat dan daerah gencar melakukan rakor ini untuk mengunci 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rangka mendukung dan mewujudkan Asta Cita swasembada pangan.

Kebijakan ini mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengintegrasikan target 87% LBS ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai sawah abadi yang tidak boleh dialihfungsikan. Pemda juga diminta segera menyelesaikan revisi RTRW yang mencantumkan target 87% tersebut.

Apabila daerah belum dapat memenuhi target, seluruh LBS di daerah tersebut dianggap sebagai LP2B sementara (tidak boleh dialihfungsikan).

Pada kesempatan ini, turut hadir Gubernur Jabar, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Dirjen Tata Ruang, Bupati se-Provinsi Jabar atau yang mewakili, Kepala DPUTR/PUPR se-Provinsi Jabar atau yang mewakili.

Diharapkan hasil dari rakor ini dapat menyeimbangkan antara perlindungan lahan produktif dan kebutuhan pembangunan infrastruktur/investasi pada setiap daerah.

Komentar