Rapat Paripurna Agenda Pokok Penjelasan Bupati Dalam Rangka penyampaian Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026
Prokompim, (24 Agustus 2026)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menghadiri Rapat Paripurna Agenda Pokok Penjelasan Bupati Dalam Rangka penyampaian Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung DPRD.
Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami, dalam rangka Penjelasan Bupati terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.
Agenda ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan Seiring dengan perjalanan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat dinamika dan perkembangan kebijakan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, yang memerlukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah disusun sebelumnya.
Perkembangan kebijakan tersebut antara lain:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026;
2. Penambahan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026;
3. Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD);
4. Penyesuaian kebutuhan pagu anggaran belanja daerah pada masing-masing perangkat daerah dengan memperhatikan kebijakan nasional, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah;
5. Penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025;
6. Penyesuaian target kinerja, lokasi sasaran, dan pagu anggaran pada subkegiatan yang akan dilaksanakan; dan
Hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Semester I Tahun 2026.
Diharapkan pertimbangan-pertimbangan, pemikiran, saran, pandangan dan koreksi semua elemen dalam Rancangan Perubahan ini dapat selaras demi mewujudkan keadilan serta kesejahteraan untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, Sekda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Insan Pers.
Komentar
Posting Komentar