Sekda Purwakarta Membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2026-2046
Prokompim, (20 Agustus 2026)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Ir. Sri Jaya Midan Membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2026-2046, bertempat di Aula Bank BJB Purwakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan penataan ruang Kabupaten Purwakarta untuk 20 tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya pemahaman dan sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan RTRW. Penataan ruang harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan kelestarian lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan serta masyarakat dapat memahami ketentuan dalam Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2026 dan menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan ruang di Kabupaten Purwakarta.
RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2026–2046 diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, produktif, berkelanjutan dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
Turut hadir perwakilan DPRD, Asda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat.
Komentar
Posting Komentar